Rabu, 21 Oktober 2015

Jakarta - Polres Jaksel berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RS alias RD, F alias P, J alias S dan YN. Penangkapan dilakukan pada Senin (23/11) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Hal ini berawal dari laporan korban berinisial LA yang dibegal pada Sabtu (24/10) silam di Jalan Lingkar Hijau, Kebayoran Lama. Saat itu LA yang sedang mengendarai motor bersama rekannya dipepet tersangka. Dia dipaksa menyerahkan motornya. Korban lantas melapor ke Polsek Kebayoran Lama.

"Kejadiannya pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu pelaku ada 6 orang berboncengan dengan menggunakan 3 motor," ucap Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Audie Latuheru, Rabu (25/11/2015).

Audie mengatakan saat ini ada 2 orang yang masih dalam pengejaran. Para tersangka ini disebut sebagai kelompok Lampung.

Petugas mengumpulkan barang bukti berupa tiga bilah pisau, tiga pucuk senpi, delapan butir peluru, satu buah plat dan kunci motor korban dan satu buah kunci leter T.

"Di depan saya ada banyak plat nomor, kita yakini ini ada hubungan dengan kejahatan lainnya. Kita juga menduga telah melakukan 20 kejahatan lainnya," jelas Audie.

Petugas belum mengetahui apakah ada korban jiwa dari aksi kejahatan mereka. Tapi menurut Audie, meskipun dua senpi yang digunakan adalah rakitan dan satu berjenis revolver, tetap bisa meledak dan membunuh.

Kendaraan hasil begal yang mereka dapatkan dijual seharga 2,5 juta rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

0 komentar:

Posting Komentar