Senin, 09 November 2015




Bandung - Aktivis Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Denda Alamsyah melaporkan tokoh FPI Habib Rizieq ke Polda Jabar. Ceramah Rizieq tentang sampurasun yang dipelesetkan menjadi dasar laporan. 

"Laporan tersebut ditangani oleh subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Jabar karena pasal yang dikenakan berkaitan dengan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono via pesan singkat, Kamis (26/11/2015).

Sulistyo menjelaskan, laporan dilakukan pada Selasa (24/11) ke SPKT Polda Jabar. Laporan itu terkait isi ceramah Rizieq di Purwakarta pada 15 November lalu. Ucapan sampurasun dipelesetkan menjadi campur racun. Pihak FPI sendiri menyampaikan kalau ucapan yang tersebar di YouTube itu diedit sehingga pesan utuhnya tidak tergambar jelas. Rizieq saat di Purwakarta tengah berdakwah.

"Berkaitan dengan ucapan tokoh FPI bernama Habib Rizieq pada saat ceramah yang dinilai tidak sesuai budaya Sunda yang kemudian diposting di YouTube," tutur dia.

"Laporan Polisi telah diterima oleh petugas SPKT Polda Jabar dengan nomor: LPB/967/XI/2015/JABAR," tutup Sulistyo. Kabarnya pagi ini akan ada pertemuan antara FPI Jabar dan AMS.

0 komentar:

Posting Komentar