Kamis, 26 November 2015




Jakarta - Aparat Polres Jakarta Selatan melakukan sosialisasi aturan menutup pintu bagi angkutan umum yang beroperasi di jalan. Tujuan aturan ini adalah agar para penumpang merasa aman dan nyaman.

"Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, antisipasi masuknya pengamen dan kaburnya pelaku kejahatan, dan jangan sampai ada orang yang jatuh di pinggir pintu," kata Kasubag Humas Kompol Minto di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).

Sosialisasi ini dipimpin oleh Kasat lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Dodi. Aturan menutup pintu bagi kendaraan umum yang sedang melintas itu dilakukan di kawasan Blok M, khususnya Kopaja dan Metromini. Tampak seperti yang ada di dalam foto domumentasi kepolisian, petugas di lapangan ikut mensosialisasikan hal ini di depan para penumpang.


Foto: Dok Polres Jaksel


Misalnya saja, sopir angkutan umum Metromini 610 jurusan Blok M - Pondok Labu ini diberikan surat tanda sosialisasi oleh petugas. Surat itu diberikan sebagai tanda bahwa sopir itu sudah pernah mendapat sosialisasi sehingga bila supir tersebut kedapatan tidak menutup pintu, maka petugas sudah bisa melakukan penindakan.

Foto: Dok Polres Jaksel

Dalam tata cara berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan bermotor umum dalam pasal 124 ayat 1 huruf e  disebutkan "Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan".

Sanksi pidana Pidana diatur diatur dalam Pasal 300 yo psl 124 ( 1) huruf e : Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah , setiap pengemudi kendaraan bermotor umum, tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan.

0 komentar:

Posting Komentar