Senin, 23 November 2015



Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar sidang 3 WN Hongkong terkait penyelundupan ganja seberat 49 kg dengan agenda pembacaan putusan. Ketiga WN Hong Kong tersebut sebelumnya dituntut hukuman mati Kejaksaan Agung. 

"Siang ini segera digelar sidang putusan," ujar seorang pejabat kejaksaan yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/11/2015).

Ketiga orang itu ialah Kwok Fu Ho alias Aho, Ko Chi Yuen alias Acuan dan Yang Wing Bun alias Yang. Ketiganya terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 49 kg di Jakarta Barat. Mereka semua dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

Dalam perkara itu, jaksa menuding bos dari upaya penyelundupan sabu tersebut ialah Kwoh Fu Ho alias Aho. Sedangkan dua lainnya lagi ialah membantu Aho dalam penyelundupan barang haram tersebut.

Kasus bermula pada 13 Maret 2015, saat itu Acuan mendapat perintah dari seorang big bos bernama Andrew untuk menerima paket sabu 49 kg. Andrew sendiri hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan.

Acuan bersama Aho pun sepakat untuk menerima barang tersebut di sebuah restoran di Jakarta Barat. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, mereka langsung menuju apartemen Mediterania.

Ketiganya pun langsung digerebek oleh BNN ketika berada di apartemennya. Barang bukti puluhan sabu langsung disita oleh petugas BNN dan mereka diseret ke ruang tahanan.

Sidang putusan ini rencananya akan dibacakanpada pukul 14.00 WIB. Pada Kamis 19 November lalu, ketiganya sudah menyampaikan nota pembelaan.
PN Jakbar sendiri dalam bulan November ini sudah menjatuhkan 3 hukuman mati kepada penjahat narkoba. Mereka yang sudah divonis mati ialah:

1. Wong Chi Ping (penyelundupan sabu 800 kg)
2. Ahmad Wijaya (penyelundupan sabu 800 kg)
3. Ahmad Zaini (penyelundupan ganja 1,2 ton).

Akankah 3 WN Hongkong ini akan menyusulnya? Hanya majelis hakim yang bisa menjawabnya. 

0 komentar:

Posting Komentar